Jakarta – Desa sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia merupakan tempat terjadinya berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan hukum. Sayangnya, keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum masih menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat desa dalam memperjuangkan hak-haknya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, hadir Program Pelatihan Paralegal Hukum Desa, yang bertujuan membekali masyarakat desa dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum. Paralegal desa bukan hanya menjadi jembatan hukum bagi warga, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya sadar hukum yang inklusif dan berpihak pada keadilan sosial.
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan pemahaman hukum dasar bagi warga desa.
- Membentuk kader-kader paralegal yang mampu memberikan bantuan hukum non-litigasi di desa.
- Mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan restoratif.
- Menghubungkan desa dengan lembaga bantuan hukum formal.
- Menumbuhkan budaya hukum yang hidup dan partisipatif di tingkat komunitas.
Baca juga: Bimtek Operator Dapodik: Penguatan Kapasitas Operator Dapodik yang Profesional dan Tangguh

Segmentasi Peserta
- Aparatur Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekretaris, Kaur, dan Kasi).
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tokoh masyarakat dan adat.
- Anggota LKD (Karang Taruna, PKK, RT/RW, dll).
- Warga desa yang aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan sosial.
Materi Pelatihan
- Pengantar Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia
- Hak Asasi Manusia dan Hukum yang Berlaku di Desa
- Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal
- Pendampingan Kasus Hukum Ringan dan Administratif
- Teknik Pembuatan Dokumen Hukum Sederhana (Surat Kuasa, Pernyataan, Laporan)
- Akses Bantuan Hukum dan Jejaring Paralegal
- Etika Paralegal dan Kode Etik Bantuan Hukum
Baca juga: Bimtek Koperasi Desa Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa yang Berdaulat
Metode Pelatihan
- Penyampaian materi secara interaktif.
- Simulasi kasus dan role play.
- Diskusi kelompok dan studi kasus nyata di desa.
- Pendampingan oleh fasilitator dan narasumber dari praktisi hukum, LBH, dan akademisi.
Hasil yang Diharapkan
- Terbentuknya Tim Paralegal Desa yang siap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan bijak.
- Terciptanya desa sadar hukum yang mampu menyelesaikan konflik secara internal.
- Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengakses keadilan secara mandiri.
Ayo Ikut Serta!
Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda tidak hanya menjadi agen perubahan di desa, tetapi juga pelindung hak-hak masyarakat. Jadilah bagian dari gerakan nasional membangun desa berdaulat secara hukum!
📌 Untuk informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan:
🔗 Kunjungi: https://lpg.or.id/
📞 Kontak: 0812-5467-5511 (Admin Pelatihan)