Bimtek Satpol PP: Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja

Bimtek Satpol PP: Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja
Bimtek Satpol PP: Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja

“Terima Kasih kepada Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan Bimbingan Teknis bersama Lentera Praditya Ganapatih (LPG)”

LPG – Dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis perhitungan Angka Kredit Jabatan fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Se-Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di Daerah.

Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Bimtek Satpol PP

Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan (Polisi Pamong Praja) sangat diperlukan dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme  Polisi Pamong Praja di setiap daerah, guna melakukan penertiban yang diamanahkan oleh undang undang maupun peraturan di setiap daerah tersebut.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Sehubungan dengan hal yang tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis dengan mengangkat Tema “PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA“ yang dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 22 Oktober 2023, bertempat di Hotel Grand Malioboro, Jl. Dagen No.85, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271.

Adapun Materi yang di bahas dalam Bimbingan Teknis kali ini, meliputi :

  • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
  • MEKANISME DAN ANALISA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
  • EFEKTIFITAS PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
  • PROSEDUR DAN KETENTUAN DALAM PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Semoga seluruh rangkaiaan acara dalam kegiatan ini beserta paparan materi yang telah diberikan oleh nara sumber bermfaat bagi seluruh peserta bimbingan teknis, dan dapat diaplikasikan setelah sampai di tempat kerja masing masing dalam memberi pengaruh efektifitas pekerjaan serta dapat memberi motifasi tersendiri dalam mencapai hasil kinerja yang maksimal.

Kami atas nama Manajemen Lentera Praditya Ganapatih  (LPG) tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar besarnya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta seluruh jajaran Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tangah yang telah memberikan kepercayaan serta amanah kepada LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Sukses dan Maju terus  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

You may also like...

error: Content is protected !!
× Apa yg dapat Kami Bantu?