Bimtek Kepegawaiaan: Implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Melalui E-Kinerja

Implementasi-Permen-PAN-RB-Nomor-6-Tahun-2022-dan-Penyusunan-Sasaran-Kerja-Pegawai-Melalui-E-Kinerja
Implementasi-Permen-PAN-RB-Nomor-6-Tahun-2022-dan-Penyusunan-Sasaran-Kerja-Pegawai-Melalui-E-Kinerja

Terima Kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten  Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memberikan Kepercayaan kepada Lentera Praditya Ganapatih (LPG) dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis di Banjarmasin

LPGPeraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.

Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

Baca juga: Studi Tiru Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah di Desa Wisata Alamendah Jawa Barat

Implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Melalui E-Kinerja

Salah satu contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN.

Baca juga: Lentera Praditya Ganapatih (LPG) melakukan kerjasama kegiatan Diklat dengan Pemerintah Timor Leste

Bimtek Kepegawaiaan: Implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Melalui E-Kinerja

Selanjutnya, terdapat perbedaan lainnya seperti dari aspek perencanaan kinerja, dimana aturan sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

Sehubungan dengan hal terkait diatas, maka Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah beserta sejumlah Jajaran dan Staff mengadakan pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan menggandeng Lembaga Peyelenggara kegiatan LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) yang dilaksanakan Di Kota Banjarmasin.

Adapun Tema yang di usung dalam pagelaran kegiatan kali ini adalah “IMPLEMENTASI PERMEN PAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 DAN PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI MELALUI E-KINERJA” yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 01 November 2023 bertempat di Fugo Hotel, Jl. A. Yani No.98, Melayu, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin City, South Kalimantan 70232.

Baca juga: Terima kasih kepada Kementerian Perencanaaan dan Tata Ruang Timor Leste

Tujuan daripada pelaksanaan kegiatan ini, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta peningkatan kapasitas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini seluruh jajaran Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kaliimantan Tengah dalam menerima informasi dan pelaksanaan peraturan baru yang telah ditetapkan oleh Kementrian.

Bimtek Kepegawaiaan: Implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Melalui E-Kinerja

Harapan kami selaku penyelenggara kegiatan, agar segala pengetahuan dan ilmu yang telah disampaikan oleh Narasumber, dapat memberi manfaat dan dapat diaplikasikan kedalam lingkungan kerja yang nantinya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk mendukung layanan terbaik bagi public serta masyarakat umum.

Dan tak lupa kami sampaikan, ucapan terima kasih sebesar besarnya serta apresiasi setinggi tingginya kepada pemerintah daerah kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah, khususnya sekretaris DPRD kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah, yang telah memberikan amanah dan kepercayaan besar atas pelaksanaan kegiatann ini kepada lembaga kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG). Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini, akan tetapi bersifat sustainable atau berkelanjutan, sehingga kami akan terus memberikan layanan maksimal untuk setiap pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Sukses dan jaya terus SEKRETARIS DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

You may also like...

error: Content is protected !!
× Apa yg dapat Kami Bantu?