Lentera Praditya Ganapatih – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, perlu diwujudkannya tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Pemerintah Daerah yang berkualitas dan terpercaya berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Unsur-unsur Tatakelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) / E-Government mencakup Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Perencanaan & Penganggaran SPBE, Proses Bisnis SPBE, data dan informasi SPBE, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE dan layanan SPBE.
Tatakelola SPBE berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pengarah SPBE (model generik Pemerintah Daerah) yang terdiri dari Sekretaris Daerah selaku ketua Tim, dan anggota yang terdiri dari Bappeda, Bagian Organisasi & Tata Laksana, BPKAD, Diskominfo dan seluruh perangkat daerah, serta dapat melibatkan perguruan tinggi dan Dewan TIK Daerah setempat.
Tatakelola SPBE/E-Government sangat diperlukan demi mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tatakelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
Baca juga: Bimbingan Teknis/Diklat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaru Tahun 2023
Rencana Induk SPBE bertujuan memberikan arah SPBE yang berkesinambungan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi serta peta rencana strategis. Sedangkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional & RPJMD, bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan & di-review oleh kepala daerah pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Review tersebut dilakukan berdasarkan perubahan Arsitektur SPBE Nasional, hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah, perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah, atau perubahan RPJMD.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, infrastruktur, aplikasi, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan yang terintegrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta Regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan Tema:\
“IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG ARSITEKTUR SPBE NASIONAL DAN SISTEM INFORMASI ARSITEKTUR (SIA) SPBE V2”
Sedangkan Materi Bahasan Meliputi :
- IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG ARSITEKTUR SPBE NASIONAL)
- MIGRASI DATA SIA SPBE V.1 KE SIA SPBE V.2
- PENYUSUNAN ARSITEKTUR SPBE
- PENYUSUNAN PETA RENCANA SPBE
- REVIU DAN EVALUASI ARSITEKTUR SPBE
Tempat Pelaksanaan :
Hotel 88 Mangga Besar 62, Jl. Raya Mangga Besar No.62, RT.6/RW.1, Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11150.
Waktu Pelaksanaan :
Hari Rabu dan Kamis, Tanggal 04 – 05 Juni 2024.
Kontribusi:
Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Metode Pembayaran :
Melakukan Transfer ke Rekening Bank BRI, Nomor Rekening : 6562-01-027564-53-4, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH, 5 hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di adakan.
Fasilitas Peserta :
Pembelajaran Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah)
Sertifikat Bimtek.,
Souvenir / Tas Eksklusif
Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan
Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat, khusus rombongan diatas 8 peserta.
Jumlah Peserta:
Pelaksanaan Kegiatan ini akan berlangsung jika telah mencapai batas Minimal peserta sejumlah 10 Orang.
Konfirmasi dan Konsultasi:
Taufiq : 0812-5367-5511 (HP/WA)
Jasmin : 0811-8580-180 (HP/WA)
Pembatalan:
Apabila calon peserta melakukan Pembatalan setelah melunasi pembayaran, akan dikenakan Charge senilai 15% sebagai Kompensasi Adminintrasi dan Down Payment (DP) Hotel.
SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA, MELALUI NOMOR YANG TERTERA DIATAS!
Bisa Baca Beritanya dan ikuti diGOOGLE NEWS/GOOGLE BERITA