Bimtek Tata Naskah Dinas: Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Bimtek Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bimtek Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Terima Kasih kepada Pimpinan dan Jajaran Sekretaris DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan Kepercayaan atas penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis ini”

LPG – Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum.

Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.

Sejalan dengan deskripsi diatas, Jajaran dan staf Sekretriat DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauaan Riau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan menggandeng LENTERA PRADITYA GANPATIH (LPG) sebagai fasilitator penyelenggara Kegiatan.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Minggu, Tanggal 09-12 November 2023, bertempat di Kota Yogyakarta, tepatnya di Whiz Hotel, Jl. Dagen No.8, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Bimtek Penampilan Diri dan Etika: Kunci Kesuksesan dalam Kehidupan Pribadi dan Profesional

Bimtek Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bimtek Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Adapun Tema yang ditetapkan pada kegiatan ini adalah : “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH”.

Sedangkan materi yang dipaprkan olehnarasumber meliputi :

  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
  • PERUBAHAN KLASIFIKASI JENIS NASKAH DINAS MENJADI NASKAH DINAS ARAHAN, NASKAH DINAS KORESPONDENSI, NASKAH DINAS KHUSUS DAN NASKAH DINAS LAINNYA
  • PENYUSUNAN NASKAH DINAS MELALUI MEDIA REKAM ELEKTRONIK DAN PEMBUBUHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
  • PENGATURAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PLT, PLH, PJ DAN PJS.
  • PERUBAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS OLEH KEPALA DAERAH HINGGA LURAH, PERUBAHAN BENTUK STEMPEL NASKAH DINAS YANG MENGGUNAKAN LOGO DAERAH DAN PENGATURAN KOP NASKAH DINAS UNTUK UPT DAN BLUD.

Baca juga: Bimtek Kepegawaiaan: Implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Melalui E-Kinerja

Tata naskah dinas mengacu pada aturan dan pedoman yang mengatur cara penyusunan naskah atau surat resmi dalam suatu lembaga atau instansi, terutama di lingkungan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi, kejelasan, dan standar tertentu dalam komunikasi resmi antarpegawai atau antarinstansi. Tata naskah dinas melibatkan berbagai aspek, termasuk format, gaya penulisan, dan tata cara penyusunan naskah. Beberapa poin penting dalam tata naskah dinas biasanya mencakup:

1. Format Surat

  • Posisi dan format kop surat.
  • Jenis huruf, ukuran huruf, dan gaya penulisan yang diizinkan.

2. Struktur Naskah

  • Tata letak unsur-unsur seperti alamat pengirim, alamat tujuan, tanggal, nomor surat, perihal, pembukaan, isi, penutup, dan tanda tangan.
  • Penomoran halaman jika surat lebih dari satu halaman.

3. Gaya Bahasa

  • Penggunaan bahasa yang resmi dan jelas.
  • Hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau informal.

4. Penyajian Isi

  • Penyajian isi yang sistematis dan terstruktur.
  • Penggunaan paragraf dan kalimat yang mudah dipahami.

5. Penomoran Surat

  • Penerapan sistem penomoran surat untuk memudahkan pengarsipan dan referensi.

6. Lampiran dan Petunjuk Tambahan

  • Jika ada lampiran, tata cara penyisipan dan pengacuan lampiran.
  • Petunjuk tambahan yang mendukung isi surat.

Baca juga: Bimtek Digitalisasi Desa Aparatur Desa dan Kelurahan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya, kami dari pihak penyelenggara kegiatan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh Pimpinan dan jajaran Sekretaris DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauaan Riau yang memberikan kepercayaan kegiatan Bimtek kali ini kepada lembaga kami, LENTERA PRADITYA GANAPTIH (LPG).

Semoga ilmu yang telah di paparkan oleh para narasumber, akan memberi manfaat dan kebergunaan dalam mendukung efektifitas kinerja di lingkungan Sekretais DPRD Kota Batam.

“SUKSES DAN MAJU TERUS SEKRETARIS DPRD KOTA BATAM BESERTA SELURUH JAJARAN DALAM MENJALANKAN TUGAS TUGAS-NYA”

You may also like...

error: Content is protected !!
× Apa yg dapat Kami Bantu?